Aplikasi Bayar Pajak STNK Online Diuji Coba, Sudah Download?

Fabian Pratama Kusumah . August 13, 2021

Foto: Otomotifnet

Teknologi.id – Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan tengah melakukan uji coba aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini memungkinkan pengurusan pajak kendaraan bermotor seperti STNK dilakukan via online.

Peluncuran aplikasi ini direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, namun saat ini tertunda karena penerapan PPKM.

"SIGNAL atau Samsat digital nasional, sudah masuk tahap uji coba InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera di-launching, terkendala PPKM,"

Kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam pesan singkat, dikutip dari CNN Indonesia hari Jumat 13 Agustus 2021.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Melalui Aplikasi Gojek, Gimana Caranya?

Dalam situs resmi Samsat Digital, Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menerangkan aplikasi ini dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

Melalui Signal yang baru saja selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ.

Namun sat ini rencananya baru khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum yang dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana dan kapan saja.

Baca juga: Warna Plat Nomor Diubah Mulai Tahun Depan, ini Alasannya

"One Stop Service, tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya," kata Yusuf.

Sementara itu Taslim menambahkan Signal saat ini sudah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Sebelumnya kepolisian telah merilis layanan yang membuat masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni Sinar (SIM Nasional Presisi) yang ada di aplikasi Digital Korlantas.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar