Foto: Otomotifnet
Teknologi.id – Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan tengah
melakukan uji coba aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi ini memungkinkan
pengurusan pajak kendaraan bermotor seperti STNK dilakukan via online.
Peluncuran aplikasi ini
direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, namun saat ini tertunda karena
penerapan PPKM.
"SIGNAL atau Samsat digital
nasional, sudah masuk tahap uji coba InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera
di-launching, terkendala PPKM,"
Kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam pesan singkat, dikutip dari CNN Indonesia hari Jumat 13 Agustus 2021.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Melalui Aplikasi Gojek, Gimana Caranya?
Dalam situs resmi Samsat Digital,
Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menerangkan
aplikasi ini dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional
(Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Melalui Signal yang baru saja
selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan
bermotor serta SWDKLLJ.
Namun sat ini rencananya baru khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum yang dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana dan kapan saja.
Baca juga: Warna Plat Nomor Diubah Mulai Tahun Depan, ini Alasannya
"One Stop Service, tanpa
harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya," kata
Yusuf.
Sementara itu Taslim menambahkan
Signal saat ini sudah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi
sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban
Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Provinsi yang sudah tersambung
Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.
Sebelumnya kepolisian telah
merilis layanan yang membuat masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin
Mengemudi (SIM), yakni Sinar (SIM Nasional Presisi) yang ada di aplikasi
Digital Korlantas.
(fpk)
Tinggalkan Komentar