Usai Viral, Face Recognition di Stasiun KAI Diduga Langgar Hukum dan Privasi

Novrizal Rizaldi . November 22, 2023

(Foto : KAI) 

Teknologi.id - Belum lama ini pada 28 September lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai uji coba pada  fasilitas yang bernama Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung. Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KAI Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP ataupun dokumen vaksinasi. 

Namun, baru-baru ini ada seorang warganet mengkritik tentang layanan Face Recognition yang dianggap melanggar hukum dan privasi dari setiap pelanggan KAI. Dilansir oleh CNBC, ternyata opsi verifikasi penumpang ini masih mempunyai banyak kendala dan masalah. 

Baca Juga : Praktis! Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api Go Show di KAI Access

Fitur dan Layanan Face Recognition KAI

Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan mem-validasi identitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.

Untuk menikmati fasilitas tersebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan. Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.

Saat ini layanan registrasi telah tersedia di Hall Utara Stasiun Bandung. Registrasi dapat dilakukan di Customer Service, Vending Machine, ataupun Check in Counter yang telah dilengkapi e-KTP reader. Untuk selanjutnya akan dikembangkan registrasi online melalui aplikasi KAI Access. Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP atau e-KTP nya dalam keadaan rusak, tidak perlu khawatir karena KAI masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Bandung.

Polemik Face Recognition KAI

(Foto : KAI)

Layanan service Face Recognition untuk boarding kereta api diprotes karena dianggap mengganggu privasi penumpang PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Persoalan layanan Face Recognition ini ramai dibahas di media sosial Twitter/X, salah seorang warganet meminta kebijakan privasi Face Recognition ini harus dipertimbangkan ulang. 

Face Recognition KAI ini meminta data biometrik yang dimana data tersebut dikritik, karena penggunaan data biometrik biasanya untuk tujuan layanan yang bersiko seperti transaksi keuangan dan perbankan. 

Baca Juga : Waspada! PT KAI Peringatkan Bahaya Scam atas Nama KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengungkapkan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pada fitur Face Recognition yang dipergunakan oleh KAI.

Masalah lainnya, KAI belum menjelaskan secara detail kebijakan privasi terkait penggunaan Face Recognition. Dari apa yang ditemukan KAI baru melampirkan kebijakan privasi soal KAI Access. 

Face Recognition KAI Harus di Hentikan? 

Dengan masalah yang masih ada pada Face Recognition KAI, salah seorang warga net ingin adanya penghentian pengguaan layanan fasilitas yang disediakan oleh KAI tersebut. Salah satu yang disoroti adalah adanya ketimpangan antara penggunaan untuk verifikasi dan autentikasi dengan penggunaan biometrik. 

KAI diminta untuk melakukan moratorium dan menghapus seluruh data rekam wajah yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selanjutnya KAI bisa memberikan pemberitahuan bagi mereka yang telah melakukan pendaftaran Face Recognition. 

Jika penggunaan Face Recognition ingin tetap lanjut, sebaiknya KAI ini tidak berjalan sendiri. Jika memungkinkan KAI bisa melakukan kerja sama dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sebagai salah satu instansi yang memiliki data masyarakat termasuk rekam wajah. 

Sehingga KAI tidak perlu lagi menyimpan data rekam wajah pada penumpang kereta api. Pihak KAI cukup mencocokan hasil scan foto dengan data yang tersimpan di Dukcapil. 

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(nr)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar