Foto: Linisiar
Teknologi.id - Meski sudah viral selama beberapa hari ini, terutama semenjak Gubernur BI dan Menteri Keuangan merilisnya secara virtual pada 17 Agustus 2020 lalu, nyatanya masih belum banyak warganet yang tahu bagaimana cara mendapatkan atau menukarkan pecahan uang Rp 75.000 baru.
Pecahan uang khusus Rp 75.000 ini diterbitkan sebagai uang spesial perayaan HUT 75 Tahun Kemerdekaan RI. Produksinya pun terbatas, hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja.
Uang Rp 75.000 ini bergambar Proklamator RI Soekarno–Hatta dengan latar kereta api dan pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945 di bagian depan, serta siluet ragam wajah Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya di bagian belakang.
Banyak kolektor yang mengincar pecahan uang baru ini, karena selain digunakan sebagai koleksi, Gubernur BI juga menyatakan bahwa uang Rp 75.000 baru ini juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti pecahan uang pada umumnya.
Nah, bagi kalian yang penasaran dan berminat untuk meminang pecahan Rp 75.000 baru ini, rupanya ada syarat dan ketentuan yang berlaku, loh. Apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana cara menukarkan uang Rp 75.000 baru ini?
Baca juga: Kantor Kejaksaan Agung Kebakaran, Netizen Duga Ada Sabotase
Syarat Menukarkan Uang Rp 75.000 Baru
Syarat untuk menukarkan uang pecahan baru senilai Rp 75.000 tersebut, yakni penukar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dan untuk setiap pemilik KTP dibatasi hanya dapat menukar 1 lembar uang pecahan Rp 75.000.
Baca juga: Cara Ampuh Main Game Berat di HP Spek Kentang!
Cara Menukarkan Uang Rp 75.000 Baru
Setelah mengetahui persyaratannya, masyarakat bisa menukarkan uang Rp 75.000 baru dengan melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di situs resmi Bank Indonesia. Tautannya bisa diakses di website pintar.bi.go.id.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa mendatangi lokasi yang telah dipilih di waktu yang sudah ditentukan sesuai arahan website Bank Indonesia.
Uang edisi khusus ini bisa ditukarkan dengan uang senilai sama, yakni Rp 75.000 di di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Dua Periode
Meski begitu, beredar kabar bahwa jadwal penukaran pecahan uang baru Rp 75.000 ini sudah penuh sejak tanggal 17 Agustus lalu hingga tanggal 30 September mendatang.
Namun jangan khawatir, bagi yang belum berkesempatan menukar uang baru Rp 75.000 ini, kalian bisa menukarkannya pada periode kedua yang rencananya akan digelar pada 1 Oktober nanti.
Untuk tata cara dan persyaratannya pun tetap sama dengan periode satu, dimana penukar harus merupakan WNI yang sudah memiliki KTP dan harus mendaftarkan jadwal penukaran melalui website pintar.bi.go.id, baru mendatangi kantor pusat atau perwakilan BI, serta bank umum yang sudah ditunjuk.
(dwk)
Tinggalkan Komentar