Pemerintah akan Bangun Pusat Data untuk Tingkatkan Keamanan

Fabian Pratama Kusumah . December 15, 2021

Foto: Ophtek

Teknologi.id Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pembangunan Government Cloud atau Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan pemerintahan.

“Tata kelola data yang baik diharuskan dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik,”

“Oleh karena itu, Kominfo sedang menyiapkan pembangunan PDN atau Government Cloud akan dilakukan di 4 lokasi,”

“Di Jabodetabek (ibukota negara saat ini), di ibukota negara baru atau di sekitarnya, di Batam dan di Labuan Bajo, sesuai ketersediaan dan tipologi jaringan-jaringan telekomunikasi yang ada dan efisiensi operation dan maintenance pusat pusat data atau Government Cloud tersebut,”

Kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam Webinar bersama Otoritas Jasa Keuangan, dari Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Johnny, adanya PDN dapat mendorong terciptanya operasionalisasi data yang lebih efisien, lebih aman dan lebih efektif.

Johnny menegaskan penerapan SPBE akan melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik dari kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Targetnya menjadikan layanan pemerintah lebih terpadu.

 “Saat ini pemerintah mempunyai atau menggunakan 2.700 pusat data dan server, diantaranya baru 3% yang yang mempunyai kualifikasi standar global,”

“Bisa dibayangkan bagaimana kesulitan interoperabilitas data dalam menghasilkan satu data untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.

Baca juga: Mengapa Teknologi Penyimpanan Data di DNA Penting? Ini Sebabnya

Selain itu, Government Cloud atau PDN juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak saja itu, pembiayaan yang menyerap APBN dengan jumlah besar jika bisa dilakukan efisiensi, maka pengelolaan cloud terpusat akan memberikan penghematan penggunaan belanja negara,” ungkap Johnny.

Menteri Johnny menyatakan, untuk mempercepat konsolidasi database nasional yang digunakan oleh 337 instansi pemerintah saat ini telah tersedia pusat data nasional sementara dan interoperabilitasnya berada di bawah tata kelola Kominfo.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar