Foto: Selular.ID
Teknologi.id - Siapa yang tak terganggu dengan pesan singkat (SMS) spam berisi penawaran hingga upaya untuk penipuan? Tentu semua sangat terganggu dan merasa tak ada henti-hentinya SMS tersebut datang.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur 'Pesan Sementara', Begini Cara Pakainya
Konten yang mengganggu seperti itu bisa dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bernaung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelaporan yang didapatkan bisa ditindaklanjuti ke operator seluler yang digunakan pengirim.
Layanan ini disediakan oleh BRTI bagi siapa pun yang merasa terganggu dengan SMS spam, seperti upaya penipuan, penawaran modal usaha, investasi, dan berbagai bentuk gangguan pesan singkat lainnya.
Alur pengaduan SMS spam tersebut juga sudah tertera pada laman resmi Kominfo. Caranya:
- Pelapor bisa membuka laman resmi Kominfo untuk memilih layanan aduan BRTI pada link berikut https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
- Pelapor diwajibkan untuk mengisi sebuah form daftar berupa identitas diri seperti nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
- Selanjutnya, pelapor mengisi pengaduan pada kolom "Pengaduan atau Informasi". Pelapor bisa langsung mengisi keluhan atau aduan yang mengganggu.
- Setelah itu, pelapor bisa meng-klik tombol "Mulai Chat" yang tersedia.
- Pada laman chat, pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti, seperti rekaman percakapan atau tangkapan layar (screenshot) isi pesan, yang mengindikasikan SMS penipuan.
- Petugas Help Desk yang melayani akan segera melakukan verifikasi dan analisis dari rekaman percakapan atau pesan yang telah dikirim.
- Kemudian, petugas Help Desk akan mengirimkan laporan aduan tersebut melalui e-mail kepada pihak operator seluler untuk segera diproses.
Pelaporan ini juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Twitter resmi BRTI di @aduanBRTI lewat direct message (DM). Pelapor cukup mengirimkan bukti screenshot SMS spam yang diterima, berikut juga dengan nomor telepon pengirim.
Kalau pesan spam diterima melalui aplikasi WhatsApp, pengguna bisa melaporkan ini ke akun @aduankonten yang merupakan akun resmi tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi. Pengguna cukup memberikan bukti screenshot dan rincian keterangan kejadian.
Baca Juga: Ponsel-ponsel Paling Ikonik yang Pernah Ada
Bentuk-bentuk SMS atau pesan spam yang bisa dilaporkan di antaranya adalah panggilan telepon, pesan mengganggu dan tidak dikehendaki seperti permintaan taransfer uang dan sejenisnya, hingga pemberitahuan untuk menyelesaikan transaksi tertentu.
(rf)
Tinggalkan Komentar