Foto: Detik
Teknologi.id – Baru-baru ini, pihak kepolisian dilaporkan
menggunakan sebuah perangkat lunak bernama Cellebrite untuk mengekstraksi data
dari perangkat atau barang bukti sitaan terdakwa Jumhur Hidayat pada kasus ujaran
kebencian UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Cellebrite dikatakan dapat menelusuri
rekam jejak aktivitas yang dilakukan seseorang dalam sebuah perangkat. Lalu
penggunanya dapat mengambil data tersebut untuk proses analisa.
"Jadi Cellebrite itu hanya bisa
menganalisa atau mengambil data dari handphone (HP), kalau HP-nya sudah
dipegang oleh penyidik," ujar CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah.
Selain itu, Cellebrite juga dikatakan
dapat mengembalikan data yang telah dihapus. Namun kemampuan itu bisa terjadi
asalkan data yang telah dihapus tidak tertumpuk data yang baru.
Ruby berkata Cellebrite adalah sebuah
software yang digunakan kepolisian untuk menganalisa forensik terhadap
perangkat pintar, seperti ponsel, tablet dan perangkat lainnya.
"Cellebrite itu adalah software mobile forensik. Apa itu itu? Software yang berfungsi untuk analisa forensik terhadap mobile device atau terhadap handphone tablet, atau gadget lainnya," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Di sisi lain Ruby menjelaskan software ini berbeda dengan perangkat penyadap yang kerap digunakan buat
kepentingan intelijen. Ia mengatakan Cellebrite dapat dibeli siapa saja, baik
instansi pemerintahan maupun masyarakat umum.
"Software ini merupakan software
umum dan komersial, siapa saja bisa beli baik itu swasta maupun instansi
pemerintah. Kalau software penyadap atau intelijen mereka membatasi
diri, enggak boleh dibeli oleh swasta," ucap Ruby.
Ruby juga menegaskan bahwa software
ini hanya sekadar software forensik digital, bukan alat yang fungsinya
melakukan penyadapan melalui jarak jauh.
"Jadi bukan software penyadap
atau software intelijen. Ini cuma software forensik digital khusus untuk mobile
device," tambahnya.
Cellebrite merupakan alat perangkat
keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel.
Alat ini bisa mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai,
komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras
penyimpan data (hard disk).
Sebelumnya, Mabes Polri dilaporkan menggunakan perangkat dan aplikasi buatan Israel tersebut untuk menyedot jejak digital Jumhur Hidayat. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur, pada Senin 5 April 2021.
(MIM)
Tinggalkan Komentar