Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Teknologi.id . April 06, 2021

Foto: XNews.id

Teknologi.id - Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media terkait Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polri berisi larangan media-media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi mencabut larangan tersebut usai mendapat berbagai masukan dari publik.

Keputusan pencabutan larangan tersebut dimuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca juga: Kapolri Buat Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Sebelum resmi dicabut, sebenarnya Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," ungkap Brigjen Rusdi.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar