Foto: Kartini Media
Teknologi.id - Meningkatnya kasus penggunaan data pribadi atau KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online adalah suatu masalah yang perlu kita hadapi dengan serius. Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi ini, penting bagi kita untuk memahami cara memeriksa apakah KTP kita telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak. Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, kita dapat meminta informasi tentang semua pinjaman atau kredit yang terkait dengan kita. Ini berarti kita memiliki kemampuan untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP kita. Selain itu, keuntungan lainnya adalah bahwa sekarang proses pemeriksaan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OJK, yaitu https://idebku.ojk.go.id. Ini tentu saja merupakan kemudahan bagi kita, karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu berharga untuk mengantre di kantor OJK.
Cara Mengetahui Apakah KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Hutang Pinjol
Sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih opsi "Pendaftaran".
3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.
5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".
8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.
9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca juga: Nomor HP-mu Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
Dari laporan yang kita terima, kita dapat melihat secara rinci semua pinjaman atau kredit yang terkait dengan kita. Dengan demikian, kita akan tahu apakah KTP kita telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak.
Jika kita menemukan pinjaman yang tidak kita kenal atau tidak pernah kita ajukan, langkah selanjutnya adalah segera melaporkan temuan tersebut dan bertanya lebih lanjut tentang cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157.
Dengan begitu, kita bisa melindungi diri kita dari potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan kita secara finansial. Mengambil langkah-langkah ini sangat penting dalam era digital di mana akses ke data pribadi semakin mudah.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(tqhf)
Tinggalkan Komentar