Ada Kendaraan Listrik, Format STNK Mau Diubah Lebih Panjang?

Fabian Pratama Kusumah . November 26, 2021

Foto: Portal Informasi Indonesia

Teknologi.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.

Salah satunya perubahan yang dapat memuat Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang isinya sangat panjang dibanding kendaraan biasa.

Hal ini diungkap AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di acara pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Rabu (24/11).

Menurut Rudi, NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek (APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.

"Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda,”

“Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris," kata Rudi dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Rudi pihaknya baru saja menggelar pertemuan untuk membahas peraturan kapolri terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Aplikasi Bayar Pajak STNK Online Diuji Coba, Sudah Download?

"Di Perkap ini nantinya akan mengatur terkait beberapa perubahan," ujar Rudi yang menjelaskan salah satunya soal tampilan NIK kendaraan listrik di STNK.

Dia mengatakan format STNK saat ini tidak cukup untuk menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang. Katanya jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.

"Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris," ucap Rudi.

Rudi mengungkap perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba pada tahun 2022. Kata dia hal ini bukan hanya meliputi STNK tetapi juga pada BPKB.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar