Foto: Portal Informasi Indonesia
Teknologi.id – Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK
untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.
Salah satunya perubahan yang dapat memuat Nomor Induk Kendaraan (NIK)
atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang isinya
sangat panjang dibanding kendaraan biasa.
Hal ini diungkap AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin
Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di acara pembukaan Indonesia Electric Motor
Show (IEMS), Rabu (24/11).
Menurut Rudi, NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek
(APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data
jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.
"Terkait dengan NIK, ini
menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan
konvensional berbeda,”
“Kalau di kendaraan listrik itu
lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu
baris, dia bisa dua baris," kata Rudi dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Rudi pihaknya baru saja menggelar pertemuan untuk membahas peraturan kapolri terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Aplikasi Bayar Pajak STNK Online Diuji Coba, Sudah Download?
"Di Perkap ini nantinya akan
mengatur terkait beberapa perubahan," ujar Rudi yang menjelaskan salah
satunya soal tampilan NIK kendaraan listrik di STNK.
Dia mengatakan format STNK saat
ini tidak cukup untuk menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang.
Katanya jumlah karakter yang bisa
dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.
"Sedangkan kendaraan listrik
banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor
mesinnya bisa sampai dua baris," ucap Rudi.
Rudi mengungkap perubahan STNK
hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba pada tahun 2022. Kata dia hal ini bukan
hanya meliputi STNK tetapi juga pada BPKB.
(fpk)
Tinggalkan Komentar