Bayar Pajak STNK via Signal Kini Dapat QR Code, Tak Perlu Stiker

Fabian Pratama Kusumah . April 07, 2022

Foto: Polda Sulsel

Teknologi.id - Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Hal itu karena bukti pengesahan kini diganti berupa QR code yang validasinya bisa dicek melalui ponsel.

Hal tersebut diungkapkan pada akun Instagram Humas Pajak jakarta


“Hai Sahabat SIGNAL, QR Code pada e-Pengesahan di aplikasi SIGNAL adalah pengganti stiker hologram di TBPKP,”

“Jadi jangan khawatir jika Anda tidak mendapatkan stiker pengesahan ataupun stempel pengesahan setelah melakukan transaksi di Aplikasi SIGNAL,”

“Dengan ini masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau sticker pengesahan karena semua #JadiLebihMudah dan #JadiLebihAman dengan Aplikasi SIGNAL,” tulisnya.

Baca  juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Pakai Aplikasi Signal

Saat ada pemeriksaan dokumen STNK di jalan oleh kepolisian, petugas bisa mengecek STNK sah atau tidak ketika memeriksa QR code di aplikasi Signal pengemudi.

Untuk memudahkan saat ada razia, masyarakat bisa mencetak sendiri QR code tersebut lalu ditempelkan sendiri ke STNK agar memudahkan pemeriksaan.

Kombes M. Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

Signal merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang kini sudah tidak aktif.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar