GeNose, Alat Deteksi COVID-19 UGM Resmi Jadi Syarat Naik KA

Teknologi.id . January 26, 2021
Foto: Twitter @keretaapikita


Teknologi.id - Satgas Penanganan COVID-19 baru saja menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi, tertuang penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh.

SE tersebut berlaku efektif mulai 26 Januari - 8 Februari 2021, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) jilid kedua. 

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota)

“Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid test antigen dan PCR masih berlaku,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021). 

Artinya, calon penumpang kereta api bisa memilih antara tiga metode tes COVID-19. Calon penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil bukti negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga memilih untuk melakukan tes GeNose langsung di stasiun. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan di stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose tersebut. 

Baca juga: Riset Terbaru: Obat Asam Urat Ampuh Obati Covid-19

Syarat Perjalanan ke Bali dan Penerbangan Internasional

  • Untuk perjalanan ke Bali

Wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, serta pengisian e-HAC.

Sementara itu, transportasi darat, laut,atau kendaraan pribadi wajib menunjukan surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam, serta pengisian e-HAC.

  • Perjalanan International Masih Menutup WNA

Untuk perjalanan internasional saat ini masih menutup pintu masuk WNA dari semua negara ke Indonesia. Baik secara langsung maupun transit dari negara asing.

Kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Tak Ada yang Terinfeksi COVID-19, Apa Rahasia Warga Baduy?

Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air masih harus melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan karantina 5 hari. Untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus, sementara WNA di akomodasi karantina dengan biaya mandiri yang sudah mendapatkan sertifikat karantina dari Kementerian Kesehatan.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar