Lagi-lagi Tersandung TKDN, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel

Afanin Hazimah . November 01, 2024

Kemenperin Larang Google Pixel

Teknologi.id - Larangan distribusi produk smartphone kembali akan diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian. Kali ini, Kemenperin akan melarang jual-beli produk smartphone rilisan dari Google Pixel di Indonesia. Sama seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, Kemenperin telah melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia dan dengan alasan yang sama larangan tersebut juga berlaku untuk Google Pixel. Tidak hanya pelarangan jual-beli, Kemenperin akan bertindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Lagi-lagi, kasus pelarangan Google Pixel di Indonesia juga sebagai dampak dari syarat TKDN yang belum terpenuhi. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, angkat bicara mengenai kebijakan Kemenperin terhadap Google Pixel. Penyebabnya adalah produk-produk tersebut belum memenuhi syarat kepemilikian sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) saat perilisan dan pendistribusian. Oleh karena belum terpenuhinya syarat tersebut, secara administrasi membuat produk-produk dari Google Pixel dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. 

"Produk dari Google, Google Pixel, telah kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah menjadi ketentuan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri dalam acara rilis IKI di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan dan dihadiri oleh beberapa media, pada Kamis (31/10/20204).

Lebih lanjut, Febri membeberkan perihal produk-produk dari luar negeri, seperti produk Google Pixel tersebut, baru bisa dibeli oleh masyarakat di luar negeri dan harus melewati mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Hal tersebut telah disesuaikan dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Syarat dari mekanisme tersebut adalah 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun. Namun, cara seperti ini justru acapkali dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk memperjualbelikan produk-produk tersebut di Indonesia secara diam-diam dan tentunya bersifat ilegal.

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran

Produk Google Pixel yang Masuk ke Indonesia

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024 hampir mencapai 22 ribu unit. Adapun data ini sudah termasuk sebagai barang bawaan dan barang kiriman. 

Terkait dengan produk-produk yang telah masuk ke Indonesia, langsung berada di bawah pengawasan Kemenperin atas indikasi tindakan jual-beli produk. "Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantau produk-produk tersebut dan kalau seandainya ada pihak yang memperjualbelikan, maka kami akan meminta kementerian/lembaga (KL) juga penegak hukum untuk menindaknya karena itu sudah termasuk ke dalam kegiatan ilegak," jelas Febri. 

Maka dari itu, apabila Kemenperin menemukan indikasi kegiatan jual-beli dari alat komunikasi yang dilarang terebut, pihak terkait bisa dilaporkan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, sebagai bentuk penindakan, Febri menjelaskan bahwa sangat memungkinkan Mobile Equipment Identity (IMEI) dari handphone tersebut dicabut. 

Saat IMEI sudah dicabut, maka handphone tersebut tidak bisa lagi digunakan di Indonesia sehingga tindakan jual-beli sulit untuk dilakukan. "Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI Bea Cukai," tegas Febri saat diwawancarai lebih lanjut setelah acara. 

Baca juga: IMEI iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Terancam di Blokir

Mekanisme TKDN

Tidak hanya merilis larangan jual-beli Google Pixel, Kemenperin juga kembali menjelaskan terkait dengan mekanisme untuk bisa memperoleh sertifikasi TKDN. Melalui penjelasan tersebut menjadi sebuah penegasan bahwa produk-produk luar yang hendak didistribusikan di Indonesia harus memegan sertifikasi TKDN. 

Pertama, sertifikasi TKDN dapat diperoleh melalui perhitungan atau persentase dari TKDN produk itu sendiri. Dalam hal ini, produk yang bisa dijual di Indonesia harus memenuhi persentase TKDN senilai 40%. Kedua, produk harus memiliki aplikasi digital. Aplikasi tersebut berguna untuk diperhitungkan nilai TKDN-nya oleh Kemenperin. Mekanisme terakhir disebut sebagai mekanisme inovasi, seperti research. Untuk menjalani mekanisme inovasi ini, produk harus melakukan sebuah inovasi yang dapat berdampak untuk pembangunan Indonesia, contohnya Apple yang sudah berkomitmen untuk membangun Apple Developer Academy 

"Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah, terakhir update-nya ada rencana bikin juga di Bali tapi yang di Bali ini belum direalisasikan. Jadi itu ya, untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau sudah dapat sertifikat TKDN, mereka bisa impor. Kita bakal kasih izin impornya," kata Febri. 

Tentunya, sertifikasi TKDN penting untuk menjadi perhatian bagi produk-produk luar negeri yang hendak didistribusikan di Indonesia agar berstatus legal. Dengan kata lain, produk-produk tersebut dapat diperjualbelikan di Indonesia secara sah dan tidak dilarang oleh Kemenperin. 

Baca juga artikel lainnya di Google News


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar