Pendaftaran Vaksin Covid-19 bagi 17 Pelaku Ekonomi Kreatif

Muhammad Iqbal Mawardi . April 21, 2021

Foto: FDA

Teknologi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah membuka program vaksinasi untuk para pelaku industri kreatif. Vaksinasi ini ditargetkan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam 17 sub-sektor.

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @disparekafdki.

"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif," tulis @disparekafdki dalam posting yang diunggahnya.

YouTuber, influencer, serta pengembang (programmer) game dan aplikasi termasuk dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif dimaksud.

Program vaksinasi ini dapat diikuti dengan beberapa syarat seperti calon yang akan divaksinasi harus memegang KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang berdomisili di DKI Jakarta yang tergabung dalam asosiasi, komunitas, atau perusahaan yang masuk dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif.

Baca juga: Inilah Harga Sinovac di Indonesia

Selengkapnya, daftar 17 sub-kategori ekonomi kreatif yang bisa mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan Permainan (game)
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Musik
  5. Seni Rupa
  6. Desain Produk
  7. Fashion
  8. Kuliner
  9. Film, Animasi, dan Video
  10. Fotografi
  11. Desain Komunikasi Visual
  12. Televisi dan Radio
  13. Kriya
  14. Periklanan
  15. Seni Pertunjukan
  16. Penerbitan
  17. Aplikasi

Pelaku ekonomi kreatif yang memenuhi syarat bisa mendaftar di sini.

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar