Foto: Gizmologi
Teknologi.id - Lagi dan lagi kabar buruk terus menimpa TikTok. Pasalnya, platform sharing video asal China ini dijatuhi hukuman denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp 2,2 miliar oleh pemerintah Korea Selatan akibat melanggar aturan privasi data di negara tersebut.
Menurut Korea Communicationss Commission (KCC), sejak Oktober 2019 mereka telah menginvestigasi bahwa TikTok telah mengumpulkan data dari anak-anak berusia 14 tahun ke bawah tanpa izin atau sepengetahuan orang tuanya.
Baca juga: Cara Menghilangkan Watermark TikTok Tanpa Aplikasi
Dilasir dari Zdnet (16/07/2020), kurang lebih terdapat 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korsel mulai dari 31 Mei 2017 sampai 6 Desember 2019.
Oleh karena itu, dalam kasus ini TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platformnya. Besaran denda yang mencapai 186 juta won itu setara dengan 3% dari pemasukan tahunan mereka di Korsel atau sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk pelanggaran semacam itu.
Menanggapi permasalahan ini, TikTok mengaku hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan, dan mereka menyesal tak memberi tahu penggunanya mengenai hal ini.
Baca juga: Cara Dapat Uang dari Tiktok yang Mudah Dilakukan Pemula
Dalam kasus ini, pihak TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna. Saat ini TikTok diketahui menggunakan empat perusahaan cloud untuk menyimpan datanya, yaitu Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, yang servernya berlokasi di Amerika Serikat dan Singapura.
Tahun ini sepertinya menjadi tahun yang kelam bagi TikTok, selain mereka berurusan dengan Negeri Gingseng ini, sebelumnya TikTok juga mengalami sejumlah hal yang menyedihkan lainnya seperti diblokir oleh India dan sedang dalam pertimbangan AS yang ingin ikut blokir platform miliknya.
(ay)
Tinggalkan Komentar