Teknologi.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempertimbangkan pajak yang akan dikenakan kepada penyedia jasa ojek online dan toko online, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, upaya ini belum mendapat respons dari pemerintah pusat.
Penagih Pajak: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, yang dikenal sebagai Bapenda, adalah entitas yang bertanggung jawab atas pengumpulan pajak dan pendapatan daerah di wilayah ini. Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa mereka telah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pengenaan pajak ini lebih lanjut. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat untuk memungut pajak dari penyedia layanan ojek online dan toko online. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait masalah ini.
Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melanjutkan rencana pengenaan pajak ini karena mereka harus menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam kata lain, pihak berwenang di tingkat provinsi memerlukan panduan yang jelas dari pemerintah pusat sebelum mereka dapat melangkah lebih lanjut dalam mengenakan pajak terhadap penyedia jasa ojek online dan toko online.
Potensi Pajak yang Belum Terjangkau
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, juga menyoroti potensi pajak daerah lain yang belum tercakup oleh Bapenda. Salah satunya adalah pajak yang dapat dikenakan pada toko online dan layanan transportasi online. Joko mengatakan bahwa ini adalah masalah yang perlu dipikirkan bersama untuk masa depan. Dalam hal ini, diperlukan kebijakan pajak yang baik, dan keterlibatan pemerintah pusat sangat penting.
Baca juga: Cara Hitung Pajak dan Daftar IMEI Jika Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri
Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Dalam rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, mengungkapkan keprihatinan atas beberapa potensi pajak yang belum tersentuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, ini adalah peluang yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, ia mendorong Bapenda untuk tidak hanya mengandalkan pajak yang sudah ada, tetapi juga untuk mencari sumber pendapatan baru.
Pajak dari Subsidi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Salah satu sumber potensial adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Meskipun nilai pajak ini diperkirakan tidak besar, yaitu sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2024, namun potensinya cukup besar. Terutama mengingat lalu lintas yang padat di Ibu Kota dan peningkatan kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM). Ini adalah peluang untuk menggali pendapatan tambahan yang signifikan.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berjuang untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengenakan pajak kepada penyedia jasa ojek online dan toko online. Namun, mereka masih menunggu panduan dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat sebelum mereka dapat melangkah lebih lanjut. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta juga mendorong untuk menggali sumber pendapatan baru, termasuk pajak dari PBBKB, sebagai cara untuk menggenjot pendapatan daerah.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar