Foto: Apple
Teknologi.id – Untuk para penggemar iPhone, peririlisan generasi terbaru dari iPhone, yakni iPhone 15 pasti sudah di tunggu-tunggu. Namun, sayangnya para penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar lebih lama karena distribusi penjualan produk tersebut belum sampai ke Indonesia. Maka dari itu, tak jarang pula banyak yang mempertimbangkan dengan langsung membelinya dari luar negeri.
Adapun jika anda berminat untuk membeli iPhone di luar negeri, anda harus membayar pajak dan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu sesuai kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
Pungutan bea masuk dan pajak yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:
- Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean;
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari nilai impor; dan
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 impor sebesar: 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Cara Ikutan Pre-order iPhone 15 Series
Cara Perhitungan Bea Masuk Smartphone dari Luar Negeri
Sebagai contoh, jika anda ingin membeli iPhone 15 di Amerika Serikat dijual senilai US $899.
Harga barang: US $899
Pembebasan: US $500, jadi pajak yang dikenakan sebesar US $399
Kurs: Rp 15.000
Nilai Pabean (NP) 399 x 15.000 = Rp 5.985.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp 598.500
Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp 5.985.000 + Rp 598.500 = Rp 6.583.500
PPN: 11% x NI = 11% x 6.583.500 = Rp 724.185
PPH: 10 % x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 6.583.500 = Rp 658.350
Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN +PPH = 598.500 + 724.185 + 658.350 = Rp 1.981.035
Atau dapat menggunakan kalkulator bea cukai di situs resmi https://bcbengkalis.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-barang-kiriman/
Baca Juga: Ini Dia Sederet Fitur-fitur Canggih yang Dimiliki iOS 17
Syarat dan Pendaftaran IMEI Smartphone yang Beli dari Luar Negeri
Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendaftarkan IMEI, adalah dengan menyiapkan dokumen berikut ini:
- Paspor Asli
- Tiket
- Boarding Pass/Bukti kedatangan
- Dokumen Pendukung lainnya
Alur pendaftaran IMEI paling lambat adalah 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang dari luar negeri.
Daftar IMEI Saat Kedatangan
- Penumpang harus mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di beacukai.go.id sebelum keberangkatan atau saat kedatangan.
- Lalu, isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR Code.
- Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi sambil membawa smartphone tersebut, kelengkapan dokumen, dan melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di bandara kedatangan.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan.
- Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.
- Pejabat Bea dan Cukai memberi persetujuan pendaftaran IMEI
Daftar IMEI di masa 60 Hari
- Penumpang menunjukkan smartphone dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
- Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar
- Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(NRA)
Tinggalkan Komentar