Teknologi.id - Pada era digitalisasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki ID Digital. Keputusan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kominfo, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi online.
"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata Semuel dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ibu Kota Baru Nusantara Gaet Microsoft dalam Rencana Pembangunannya
Melalui validasi ini, ID Digital memastikan keakuratan identitas orang yang beraktivitas di ranah digital. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga memberikan lapisan keamanan ekstra.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua data pribadi masyarakat akan ditukar di ruang digital. Semy menekankan bahwa ID Digital hanya membawa informasi yang terbatas, seperti upaya untuk melindungi privasi individu.
"Dengan berlakunya peraturan ini, kita tidak boleh memberikan data pribadi secara sembarangan agar tidak disalahgunakan secara terbuka," ujar Semy dalam konferensi pers.
Selain itu, penerapan ID Digital juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi penjahat siber. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ID Digital hanya dikenal oleh pemiliknya dan menyimpan jumlah data pribadi yang minimal.
Baca juga:Ganjar-Mahfud Janji Perkuat Sistem Digital Indonesia dengan Internet Cepat dan Murah
"Dengan ID Digital, kita dapat mencegah kebocoran data dan penggunaannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara data pribadi masyarakat Indonesia yang lengkap terdapat di Dukcapil, Semy menegaskan bahwa penggunaan ID Digital memungkinkan akses yang aman tanpa perlu mengungkapkan semua informasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk melindungi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital yang terus berkembang. Meskipun implementasinya memerlukan waktu, langkah ini diharapkan akan membawa manfaat positif dalam jangka panjang.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar