foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Teknologi.id - Beberapa waktu lalu, sejak maraknya kasus kebocoran data pribadi pengguna internet, para pembuat peraturan pun akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya membahas hak dan kewajiban dari pengguna dan pemilik layanan sistem elektronik. UU tersebut juga menyebutkan beberapa konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar aturan.
UU PDP menarik perhatian publik karena disahkan saat sejumlah instansi pemerintah menerima serangan siber. Pada saat itu, peretas bernama Bjorka juga menjadi sorotan karena menjual sejumlah data hasil pembobolan situs pemerintah. Sejumlah pihak menduga kemunculan Bjorka merupakan bagian dari skenario pengesahan UU PDP. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Beliau mengatakan bahwa pembuatan UU ini bukan karena adanya kasus Bjorka, tetapi memang sudah direncanakan sejak lama, tetapi baru dapat diberikan kepada publik bersamaan dengan kasus tersebut.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
foto: tangkapan layar pribadi/jdih setneg
Kalian dapat mengakses dan mengunduh secara mudah melalui situs JDIH Setneg dan melihat lebih jelas informasi mengenai UU Perlindungan Data Pribadi ini. UU ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Melalui SLIK OJK Secara Berkala untuk Pengajuan Angsuran
Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai tindak pidana bagi para pelanggar, tepatnya terdapat dalam bab XIV mengenai Ketentuan Pidana. Bab yang terdiri dari 7 pasal ini berisikan ketentuan pidana apa saja yang akan diterima oleh para pelanggar yang tidak menaati peraturan yang tertulis dalam UU PDP tersebut. Tindak pidana dapat menyerang instanti ataupun individu yang melanggar aturan. Salah satunya adalah pasal 68 yang berisikan
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000 (enam miliar rupiah).
Denda dan pidana penjara yang dirasa cukup berat ini diharapkan akan menurunkan kasus-kasus kebocoran data pribadi atau apapun yang digunakan sebagai penjualan yang dirasa merugikan orang lain. Salah satu substansi yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah keberadaan lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini diawasi langsung di bawah Presiden. Dilansir dari Solopos, adapun tugas dari lembaga baru Presiden tersebut mencakup empat aspek.
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.
2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi.
3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini.
4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Lembaga ini bertugas untuk lebih fokus mengawasi permasalah perlindungan data pribadi pengguna yang diharapkan akan lebih maksimal pengerjaannya. Para korban yang merasa dirugikan dari adanya kebocoran informasi pun dapat langsung menghubungi lembaga terkait dan diproses secara hukum apabila dirasa memberatkan dan merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, sebagai pengguna, kalian tidak perlu khawatir lagi mengenai aturan dan konsekuensi akibat bocornya data-data pribadi karena sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya. Sebagai penyelenggara sistem elektronik, harus lebih gencar lagi dalam meningkatkan keamanan agar terhindar dari kejadian yang merugikan banyak pihak karena akan dikenai tindak pidana.
Baca juga: YouTube Batalkan Rencana Langganan Premium untuk Nonton Video 4K, Ini Alasannya
(LA)
Tinggalkan Komentar