foto: OJK
Teknologi.id - Baru-baru ini sedang ramai di sosial media Twitter mengenai ditolaknya pengajuan kredit karena BI Checking yang dinilai jelek oleh Bank Indonesia. Banyak dari para pengguna pun yang menanyakan perihal bagaimana cara mengecek BI Checking yang benar agar terhindar dari penolakan pengajuan cicilan atau angsuran. Sebelumnya, kalian harus mengetahui terlebih dahulu mengenai BI Checking itu tersendiri. Mari simak artikel di bawah ini!
BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia dan berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur. Pencatatan informasi riwayat kredit debitur itu berada dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Dengan sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain sebagai penyedia jasa pinjaman.
Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya, lembaga keuangan atau bank akan terlebih dahulu mengecek informasi riwayat kredit dari seorang debitur atau pihak peminjam. Apabila dalam informasi itu terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kreditnya, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur akan lebih sulit untuk disetujui hingga ditolak.
Bagi debitur yang ingin cek BI Checking, kini kalian dapat mengeceknya melalui layanan dari OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Fungsi SLIK OJK adalah untuk melihat informasi riwayat kredit, layaknya yang terdapat pada BI Checking. Bank juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Berikut adalah cara mengecek BI Checking kalian melalui SLIK OJK.
Baca juga: Diblokir Twitter dan Instagram, Kanye West Beli Media Sosial Sendiri
Cara Cek BI Checking Melalui SLIK OJK
1. Persiapkan dokumen penting
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut
Dokumen bagi debitur perorangan
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Foto/scan NPWP badan usaha
- Foto/scan akta pendirian badan usaha
- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman SLIK OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK. Pada laman tersebut, debitur akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya. Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.
3. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
4. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
5. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d.H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas
6. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Kalian dapat melihat panduan di atas dengan lebih lengkap melalui https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx pada bagian daring (online). Kalian dapat mengecek secara berkala BI Checking kalian untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anggunan yang harus dibayarkan dalam proses pengajuan pinjaman.
Baca juga: Provider Digital MPWR Milik Indosat Resmi Ditutup, Pelanggan Dialihkan ke IM3
(LA)
Tinggalkan Komentar