Foto: Tribun News
Teknologi.id - Dalam menjaga netralitas selama periode Pemilu 2024, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang digital.
Seluruh ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik, sekalipun hanya sekadar menyukai postingan kampanye politik di media sosial yang dianggap mendukung salah satu peserta pemilu. Ada hukuman yang menanti ASN apabila terbukti melanggar peraturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo pada Senin (4/12/2023) dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta.
"Selain kita memantau hoaks, Kominfo juga ikut serta dalam memantau netralitas ASN. Jadi kita Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) ada MoU dengan KASN untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital,” ujar Usman, sebagaimana yang dikutip Teknolog.id dari laman Tempo.co.
Baca juga: Kemenkominfo Luncurkan Aduannomor.id : Layanan Pengaduan Penipuan Online
Adapun terkait hukuman apabila terdapat ASN yang melanggar netralitas di ruang digital, dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana, di mana hal tersebut sudah diatur dalam UU tentang ASN. Komisi ASN yang akan menilai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN seperti apa. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Dilansir dari laman Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum lama ini merilis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN. Menurut data dari Bawaslu, provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi dalam hal pelanggaran netralitas ASN yaitu Provinsi Maluku Utara.
Masih dari Bawaslu, selain Provinsi Maluku Utara, ada beberapa provinsi lainnya di Indonesia yang tercatat dalam indeks kerawanan tertinggi terkait netralitas ASN yaitu sebagai berikut:
- Maluku Utara: 100
- Sulawesi Utara: 55,87
- Banten: 22,98
- Sulawesi Selatan: 21,93
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
- Kalimantan Timur: 6,01
- Jawa Barat: 5,48
- Sumatera Barat: 4,96
- Gorontalo: 3,90
- Lampung: 3,90
Baca juga: Kominfo Wajibkan Masyarakat Miliki ID Digital, Ini Fungsinya
Pada Senin (4/12/2023) kemarin juga, Kominfo telah meluncurkan "Pemilu Damai Pedia". Masyarakat difasilitasi untuk membuat pengaduan terkait netralitas ASN. Selain itu, ASN juga diberikan kesempatan untuk melaporkan apabila dirinya diprovokasi oleh suatu pihak untuk mendukung salah satu peserta pemilu.
Usman memberikan contoh salah satu kasus yang terjadi di Jawa Tengah, di mana yang membuat pengaduan justru dari ASN, sebab ASN tersebut dimobilisasi, digoda, diganggu untuk berpihak pada salah satu kandidat.
Usman juga mempersilahkan ASN untuk melaporkan adanya pelanggaran. Laporan tersebut kemudian oleh pihak Kemenkominfo akan disalurkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laman "Pemilu Damai Pedia" dapat diakses melalui https://s.id/pemiludamaipedia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(sza)
Tinggalkan Komentar