Teknologi.id - Kasus penipuan daring dan pencucian uang Grab Toko akhirnya berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bareskrim bergerak cepat dengan menangkap tersangka Yudha Manggala Putra (YMP) yang mengaku sebagai Perwakilan dan Managing Director Grab Toko sebagai otak utama di balik kasus tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Baca juga: User WhatsApp Mulai Beralih ke Aplikasi Lain? Ini Buktinya
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya, Senin (11/01/2021).
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Bareskrim ikut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Baca juga: 10 Bahasa Pemrograman Terbaik untuk Dipelajari di Tahun 2021
Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank, di antaranya BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini.
Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
(dwk)
Tinggalkan Komentar