Teknologi.id - Sama seperti kebijakan dari provider lainnya, kartu XL juga memiliki masa aktif dan dapat hangus sewaktu-waktu. Untuk berjaga-jaga, pengguna harus mengisi pulsa atau memakai layanan agar masa aktif kartu tetap berlanjut.
Untuk saat ini, kartu XL memiliki masa tenggang selama 50 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa aktif. Jika melewati masa tenggang, kartu XL bakal hangus, mati, atau tidak aktif.
Tentu saja pengguna tidak menginginkan hal demikian terjadi karena pengguna tidak mengakses layanan yang disediakan provider seperti biasanya seperti melakukan panggilan telepon, kirim SMS, serta mengakses layanan internet.
Baca juga: Cara Aktifkan Kartu Telkomsel Mati dengan Mudah Tanpa ke GraPARI
Akan tetapi, jangan khawatir, sekarang pengguna provider XL dapat melakukan aktivasi ulang kartu SIM yang telah hangus secara online dan tidak perlu repot-repot pergi ke XL Center.
Kartu XL yang sudah hangus dapat diaktifkan ulang secara online melalui situs web “prioritas.xl.co.id”. Dilansir dari website resmi XL, berikut adalah langkah-langkah mengaktifkan ulang kartu XL yang telah hangus secara online!
Cara mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus secara online
- Kunjungi situs web ini https://prioritas.xl.co.id
- Selanjutnya, klik menu “Layanan kartu SIM”.
- Pilih opsi “Layanan Reaktivasi Kartu”.
- Masukkan nomor ponsel pada kartu XL milik Anda yang hangus.
- Selanjutnya, masukkan data diri sesuai dengan KTP dan KK.
- Masukkan pula nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi lewat WhatsApp oleh XL Center.
- Setelah itu, data permohonan bakal divalidasi oleh XL Center dengan waktu kurang lebih selama dua jam, sebelum bisa digunakan atau aktif kembali.
Akan tetapi, tidak semua kartu XL yang telah hangus dapat diaktifkan kembali. Muhamad Novan selaku Group Head Direct Channel Management XL Axiata menjelaskan bahwa hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir, yang bisa direaktivasi.
“Jika sudah 60 hari, nomor tersebut sudah di proses untuk di produksi kembali. Sehingga jika masih tersedia, masih bisa diaktifkan pengguna sebelumnya, namun sebagai nomor pascabayar,” jelas Novan.
(kssa)
Tinggalkan Komentar