Kominfo Peringatkan Agoda, Booking Cs agar Daftar PSE Lingkup Privat atau Diblokir!

Teknologi.id . March 08, 2024
kominfo
Foto: PYMTNS.com


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) telah mengirimkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Surat peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca juga: Menkominfo Targetkan Penerapan KTP Digital Siap Akhir Bulan Ini

Enam OTA yang dimaksud adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Surat peringatan ini telah dikirimkan Kominfo sejak Selasa, 5 Maret 2024.

"Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).

Pemerintah siap memberikan bantuan dalam proses pendaftaran sesuai dengan permintaan OTA asing.

"Apabila keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon terhadap surat peringatan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik mereka," tegas Kominfo.
Kominfo menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing seperti yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Baca juga: Kominfo Jamin Keamanan Pusat Data Nasional, Anti Hacker

Kebijakan pendaftaran ini bertujuan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya dengan mendata PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia.

PSE yang mendaftar harus menyampaikan informasi mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, dan lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran ini, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

"Karena pentingnya pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking)," pungkas Kominfo.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar