Foto: Imigrasi Tangerang
Teknologi.id – WhatsApp menggunakan One time password (OTP) untuk
menjadi sarana pengamanan otentikasi dua langkah (2FA) ketika pengguna
melakukan login dengan nomor telepon.
Umumnya, kode OTP yang berisi
enam digit angka dikirim via SMS atau telepon. Jika menggunakan telepon, bot
akan mendikte kode OTP kepada pengguna untuk bisa log in.
Namun, kode ini rentan dicuri
oleh peretas dengan berbagai cara, misalnya melalui layanan SMS, call forward,
atau social engineering dengan berpura-pura menanyakan kode.
Untuk mencegah pembajakan akun lewat pencurian kode OTP, kabarnya WhatsApp sedang menyiapkan fitur khusus bernama Flash Call.
Baca juga: Cara Agar Foto di Grup WhatsApp Tidak Tersimpan Otomatis
Seperti namanya, Flash Call
merupakan panggilan singkat yang akan memverifikasi nomor ponsel secara
otomatis ketika pengguna hendak masuk ke akun WhatsApp.
Verifikasi dilakukan dengan menelepon
nomor pengguna, lalu langsung memutus panggilan. Untuk menggunakan fitur
tersebut, pengguna harus memberikan izin kepada WhatsApp untuk mengakses log
panggilan di ponselnya.
Setelah diizinkan, WhatsApp akan
secara otomatis mengecek apakah ponsel pengguna memang menerima panggilan
singkat tersebut.
Jika terverifikasi, pengguna bisa
langsung mengakses akun WhatsApp tanpa memasukkan kode OTP.
Dikutip dari Kompas, instruksi untuk memberikan izin akses ke log panggilan di ponsel pengguna muncul dalam sebuah pop-up notifikasi.
Baca juga: Cara Baca Chat Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim, 100% Work!
Pop-up tersebut akan muncul
ketika pengguna hendak memasukkan kode OTP saat melakukan log in ke akun
WhatsApp.
Namun fitur Flash Call bersifat
opsional. Artinya, pengguna masih bisa
mendapatkan kode OTP dengan cara lama, yakni melalui SMS atau panggilan telepon
biasa.
Jika belum berminat menggunakan
Flash Call, cukup ketuk "Not Now". Sebaliknya, jika ingin mencobanya,
pilih opsi "Continue".
Untuk sekarang, Flash Call
kabarnya masih dalam pengembangan. Belum diketahui kapan WhatsApp akan menggulirkan
fitur ini secara resmi.
(fpk)
Tinggalkan Komentar