Teknologi.id - Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terbilang masih banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup swasta asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," Ujar Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi pada hari Rabu (22/6).
Dedy juga menjelaskan bahwa pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.
Sampai saat ini PSE asing populer lainnya seperti Google, WhatsApp, dan Facebook belum juga mendaftar.
Dilansir dari website resmi daftar PSE Kominfo yaitu pse.kominfo.go.id. PSE privat asing yang telah mendaftar hanya sejumlah 68 situs. Sedangkan untuk PSE privat domestik yang telah mendaftar diantaranya adalah Tokopedia, Traveloka, JnT, OVO, dan Bukalapak.
Baca juga: Layanan Internet Starlink Punya Elon Musk Masuk Indonesia, Tapi..
”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” jelas Dedy.
PSE yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan diputus aksesnya
Dedy menghimbau untuk seluruh PSE agar segera mendaftar karena sanksi untuk PSE privat baik domestik maupun asing yang tidak segera mendaftar hingga 20 Juli 2022 adalah akan diberlakukannya pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah mendapatkan permintaan dari Kementerian yang berwenang.
“Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," lanjut Dedy.
Setelah melakukan pengecekan dan PSE tersebut tidak dapat menjelaskan alasan yang dapat diterima oleh Kominfo, maka akan dipertimbangkan pemutusan akses untuk Indonesia.
(kssa)
Tinggalkan Komentar