Foto: Pexels
Teknologi.id - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sedang menjadi sorotan karena keluhan yang disampaikan warganet di media sosial telah menjadi viral.
Semuanya dimulai dari sebuah video diunggah di TikTok yang menampilkan seorang pengguna yang diminta membayar bea masuk sebesar Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu senilai Rp 10.301.000. Pengunggah mempertanyakan jumlah tagihan tersebut dan menyoroti perbedaan antara harga sebenarnya dan jumlah yang ditagihkan.
Tidak lama setelah itu, akun @ijalzaid di platform X (dulu Twitter) menjadi viral karena menyoroti kasus pembekuan alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal, perangkat tersebut merupakan hibah dari OHFA Tech Korea Selatan pada Desember 2022.
Malam Sabtu, tanggal 27 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan para pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Responsnya terhadap berbagai sorotan publik terhadap lembaga tersebut diungkapkan dalam pertemuan tersebut.
Foto: Instagram @smindrawati
Pada Minggu, tanggal 28 April 2024, Sri Mulyani dan para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memposting tentang isu pengiriman sepatu dan action figure yang menjadi perbincangan di media sosial di akun Instagramnya.
Sri Mulyani memberikan tanggapannya terhadap beberapa respons dalam unggahan tersebut.
"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya,
Ada tiga keluhan dari warganet terkait kebijakan Bea Cukai tentang impor barang yang menjadi viral di media sosial selama seminggu terakhir. Berikut adalah detailnya:
Baca juga: Viral, Putra Siregar Pemilik PStore Diciduk Bea Cukai, Kenapa?
1. Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Bea Masuk Rp 31 Juta
Foto: TikTok @radhikaalthaf
Pada awalnya, video yang diunggah oleh akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024) menjadi viral, di mana pengguna mengeluhkan bahwa Direktorat Bea Cukai menagihnya bea masuk sebesar Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu senilai Rp 10.301.000.
Dalam video tersebut, pengunggah mengungkapkan bahwa ia dikenakan bea masuk sebesar puluhan juta rupiah saat membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1.204.000. Menurutnya, harga yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 11.505.000, dengan tambahan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan sebesar Rp 31.810.343.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ucapnya dalam video yang diunggah, dikutip dari Kompas.com pada hari Senin (22/4/2024).
Menyikapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan hasil temuan yang mereka peroleh. Penjelasan ini diungkapkan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menjelaskan bahwa besaran bea masuk sebesar Rp 31,81 juta ditetapkan dengan mempertimbangkan denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan oleh importir atau jasa pengiriman terkait, yaitu DHL. Denda administrasi diberikan karena terdapat kesalahan dalam penetapan nilai pabean atau CIF awal.
DHL awalnya melaporkan nilai pabean atau CIF barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau setara dengan Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut ternyata adalah 553,61 dollar AS atau setara dengan Rp 8,81 juta.
Dengan dikenakannya sanksi administrasi tersebut, DJBC mendorong Radhika untuk berkomunikasi dengan jasa pengiriman yang digunakan, yaitu DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
Baca juga: Sering Pamer Harta di Medsos? Siap-siap Didatangi Orang Pajak
2. Bantuan Alat Belajar untuk SLB
Pemilik akun X di Twitter dengan nama @ijalzaid atau Rizalz, mengalami masalah dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang masih berlanjut hingga saat ini. Masalah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.
Rizalz mengelola sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menerima bantuan alat pembelajaran untuk tunanetra dari Korea Selatan, namun alat tersebut tertahan oleh Bea Cukai ketika tiba di Indonesia.
Agar peralatan pembelajaran itu dapat dilepas dari bandara, SLB-nya diminta untuk membayar jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Namun belum selesai di situ, mereka juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per harinya. Pihak sekolah menerima email yang menyatakan nilai barang tersebut sebesar Rp 361.039.239.
Mereka juga diminta untuk mengirim beberapa dokumen seperti konfirmasi persetujuan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti pembayaran.
"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya.
Dalam tanggapannya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan tersebut. Saat ini, Bea Cukai masih membutuhkan informasi tambahan terkait keluhan yang diajukan.
Sri Mulyani juga memberikan respons terhadap situasi tersebut dengan menyatakan bahwa karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak terkait tanpa alasan yang jelas, barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)