Foto: Samsat Digital Nasional
Teknologi.id – Signal
merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK
Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan
Jalan (SWDKLLJ).
Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk
mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi
Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," ujar
Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri
Brigjen Yusuf.
Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition)
pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil).
Data tersebut akan dibandingkan
dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration
and identification (ERI) Korlantas Polri.
Setelah data yang diinput sesuai,
maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya;
- Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;
- Memilih opsi pengiriman atau tidak;
- Mendapatkan kode bayar;
- Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;
- Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;
- Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;
- Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Baca juga: Ada Kendaraan Listrik, Format STNK Mau Diubah Lebih Panjang?
Dalam melayani transaksi
pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, korlantas dan Bapenda bekerja
sama dengan mitra dari Himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI,
BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat bisa
memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan
dalam aplikasi Signal.
Sedangkan, tanda bukti pengesahan
STNK atau e-Pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi
oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).
(fpk)