Foto: narasi.tv
Teknologi.id - Kabar gembira! Kini memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih mudah lantaran bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui Apple App store atau Google Play Store.
Aplikasi yang dinamakan SINAR (SIM Presisi Nasional) ini rencananya akan diluncurkan pada Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Cara Buat e-KTP dan KK Pakai Alpukat Betawi, 1 Jam Jadi!
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari laman Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Setelah itu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel
Tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi SINAR langkahnya adalah sebagai berikut:
Dengan hadirnya aplikasi SINAR ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengikuti proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Dan jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Serta masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Sebagai catatan, dengan adanya layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, maka pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
(dwk)