Cara Buat e-KTP dan KK Pakai Alpukat Betawi, 1 Jam Jadi!

Fabian Pratama Kusumah . April 12, 2021

Foto: Kompas

Teknologi.id – Dokumen yang bersifat administrasi seperti kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Untuk membuatnya, sering kali banyak yang malas karena harus mengantri, persyaratan yang banyak, jarak yang jauh ataupun alasan lainnya.

Kini, khususnya untuk seluruh warga DKI Jakarta bisa mengurus berbagai dokumen dengan aplikasi yang bernama Alpukat Betawi.

Alpukat Betawai merupakan aplikasi dan website yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Alpukat Betawi sendiri merupakan akronim dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat yang berfungsi untuk mengurus dokumen secara daring di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip dari JalanTikus, dengan aplikasi tersebut, seluruh warga DKI Jakarta bisa mengajukan layanan administrasi kependudukan sebagai berikut:

  • Penerbitan KK
  • Pencetakan e-KTP
  • Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pencatatan atau penerbitan akta lahir
  • Pencatatan atau penerbitan akta kematian
  • Permohonan pindah dan kedatangan
  • Perubahan biodata
  • Layanan duplikat atau legalisir akta pencatatan sipil.

Sebelum menggunakannya, kamu tentu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara registrasi lewat website:

  1. Buka website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Klik Mendaftar
  3. Klik Penduduk DKI Jakarta
  4. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  5. Buat dan konfirmasi password
  6. Klik Submit
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan Dukcapil DKI Jakarta lewat SMS

Selain lewat website, kamu juga bisa melakukan proses registrasi lewat aplikasi, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store
  2. Klik Registrasi Di Sini
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  4. Buat dan konfirmasi password
  5. Klik Submit
  6. Dukcapil DKI Jakarta akan mengirimkan SMS yang berisi kode OTP
  7. Masukkan kode tersebut ke aplikasi

Baca juga: Cara Melacak Lokasi Orang Lain Pakai WhatsApp Tanpa Ribet

Cara membuat e-KTP

Sebelum kamu membuat e-KTP, jangan lupa siapkan dokumen ini terlebih dahulu di dalam bentuk PDF (scanned) atau foto:

  • Syarat pembuatan e-KTP pertama: file KK
  • Syarat pengurusan e-KTP hilang : file KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Syarat pengurusan e-KTP rusak : file e-KTP yang rusak

Setelah melengkapi semua dokumen itu, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  2. Klik Pencetakan e-KTP
  3. Klik Tambah Permohonan
  4. Di kolom anggota keluarga yang ingin e-KTP-nya dicetak, klik Cetak
  5. Cek lagi data yang ditampilkan sudah sesuai
  6. Pilih salah satu Keterangan Permohonan: baru atau perubahan biodata atau ganti rusak atau ganti hilang atau pindah domisili
  7. Klik Dokumen Persyaratan dan masukkan nomor handphone
  8. Klik Kirim Permohonan Cetak
  9. Upload dokumen persyaratan, seperti file e-KTP asli, file Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan file KK
  10. Klik Upload
  11. Pilih Service Point (tempat pencetakan) dan Jadwal Pengambilan e-KTP
  12. Klik Kirim Permohonan Jadwal
  13. Jika tidak ada perubahan tanggal, klik YA
  14. Permohonan cetak e-KTP sukses dikirim dan akan segera diproses
  15. Klik ikon Printer untuk mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan e-KTP
  16. Setelah selesai diproses, kamu akan memperoleh SMS yang menyatakan bahwa e-KTP milikmu telah bisa diambil
  17. Kamu bisa mengambil e-KTP baru itu di service point yang tadi kamu pilih

Cara membuat kartu keluarga (KK)

Baca juga: 7 Cara Mengetahui Kecepatan Internet Kamu dengan Mudah

Pencetakan Kartu Keluarga pun bisa dilakukan melalui aplikasi ini. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  2. Klik Tambah Permohonan
  3. Cek apakah data yang ditampilkan sudah benar
  4. Klik Selanjutnya
  5. Checklist Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  6. Masukkan nomor handphone
  7. Klik Simpan
  8. Upload file Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  9. Pilih Service Point dan Jadwal Pengambilan Kartu Keluarga
  10. Klik Kirim Permohonan Jadwal
  11. Jika tidak ada perubahan, klik YA
  12. Tutup kotak dialog yang ditampilkan
  13. Klik ikon Printer untuk mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan KK
  14. Setelah selesai diproses, kamu akan memperoleh SMS yang menyatakan bahwa KK milikmu telah bisa diambil
  15. Kamu bisa mengambil KK itu di service point yang tadi kamu pilih

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar