Foto: Kompas
Teknologi.id – Dokumen yang bersifat administrasi seperti kartu
keluarga, e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian merupakan dokumen penting
yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Untuk membuatnya, sering kali
banyak yang malas karena harus mengantri, persyaratan yang banyak, jarak yang
jauh ataupun alasan lainnya.
Kini, khususnya untuk seluruh warga
DKI Jakarta bisa mengurus berbagai dokumen dengan aplikasi yang bernama Alpukat
Betawi.
Alpukat Betawai merupakan
aplikasi dan website yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Alpukat Betawi sendiri merupakan
akronim dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat yang berfungsi
untuk mengurus dokumen secara daring di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB).
Dikutip dari JalanTikus, dengan
aplikasi tersebut, seluruh warga DKI Jakarta bisa mengajukan layanan
administrasi kependudukan sebagai berikut:
- Penerbitan KK
- Pencetakan e-KTP
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pencatatan atau penerbitan akta lahir
- Pencatatan atau penerbitan akta kematian
- Permohonan pindah dan kedatangan
- Perubahan biodata
- Layanan duplikat atau legalisir akta pencatatan sipil.
Sebelum menggunakannya, kamu
tentu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara registrasi lewat
website:
- Buka website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Klik Mendaftar
- Klik Penduduk DKI Jakarta
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Buat dan konfirmasi password
- Klik Submit
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan Dukcapil DKI Jakarta lewat SMS
Selain lewat website, kamu juga
bisa melakukan proses registrasi lewat aplikasi, sebagai berikut:
- Unduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store
- Klik Registrasi Di Sini
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Buat dan konfirmasi password
- Klik Submit
- Dukcapil DKI Jakarta akan mengirimkan SMS yang berisi kode OTP
- Masukkan kode tersebut ke aplikasi
Baca juga: Cara Melacak Lokasi Orang Lain Pakai WhatsApp Tanpa Ribet
Cara membuat e-KTP
Sebelum kamu membuat e-KTP, jangan lupa siapkan
dokumen ini terlebih dahulu di dalam bentuk PDF (scanned) atau foto:
- Syarat pembuatan e-KTP pertama: file KK
- Syarat pengurusan e-KTP hilang : file KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Syarat pengurusan e-KTP rusak : file e-KTP yang rusak
Setelah melengkapi semua dokumen
itu, lakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
- Klik Pencetakan e-KTP
- Klik Tambah Permohonan
- Di kolom anggota keluarga yang ingin e-KTP-nya dicetak, klik Cetak
- Cek lagi data yang ditampilkan sudah sesuai
- Pilih salah satu Keterangan Permohonan: baru atau perubahan biodata atau ganti rusak atau ganti hilang atau pindah domisili
- Klik Dokumen Persyaratan dan masukkan nomor handphone
- Klik Kirim Permohonan Cetak
- Upload dokumen persyaratan, seperti file e-KTP asli, file Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan file KK
- Klik Upload
- Pilih Service Point (tempat pencetakan) dan Jadwal Pengambilan e-KTP
- Klik Kirim Permohonan Jadwal
- Jika tidak ada perubahan tanggal, klik YA
- Permohonan cetak e-KTP sukses dikirim dan akan segera diproses
- Klik ikon Printer untuk mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan e-KTP
- Setelah selesai diproses, kamu akan memperoleh SMS yang menyatakan bahwa e-KTP milikmu telah bisa diambil
- Kamu bisa mengambil e-KTP baru itu di service point yang tadi kamu pilih
Cara membuat kartu keluarga (KK)
Baca juga: 7 Cara Mengetahui Kecepatan Internet Kamu dengan Mudah
Pencetakan Kartu Keluarga pun bisa
dilakukan melalui aplikasi ini. Adapun caranya sebagai berikut:
- Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
- Klik Tambah Permohonan
- Cek apakah data yang ditampilkan sudah benar
- Klik Selanjutnya
- Checklist Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
- Masukkan nomor handphone
- Klik Simpan
- Upload file Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Pilih Service Point dan Jadwal Pengambilan Kartu Keluarga
- Klik Kirim Permohonan Jadwal
- Jika tidak ada perubahan, klik YA
- Tutup kotak dialog yang ditampilkan
- Klik ikon Printer untuk mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan KK
- Setelah selesai diproses, kamu akan memperoleh SMS yang menyatakan bahwa KK milikmu telah bisa diambil
- Kamu bisa mengambil KK itu di service point yang tadi kamu pilih
(fpk)
Tinggalkan Komentar