Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Tak Bisa Diakses, Kenapa?

Teknologi.id . May 26, 2020

Foto: Okezone Economy


Teknologi.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 yang sempat mengalami penundaan dari jadwal awal, direncanakan akan dibuka hari ini, Selasa (26/5), seperti yang dijanjikan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam sebuah diskusi online pekan lalu.

Namun ternyata hari ini banyak peserta yang 'kecele' karena tidak bisa melakukan pendaftaran gelombang 4 di laman prakerja.go.id. Ada apa sebenarnya?

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengklarifikasi, tidak seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 kembali ditunda. Penundaan kedua kalinya ini dikarenakan Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gelombang 1 sampai 3.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4

"Saat ini belum dibuka pendaftaran gelombang 4. Komite Cipta Kerja masih mengevaluasi pelaksanaan gelombang 1-3," kata Panji dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2020).

Disinggung mengenai kapan rencana pastinya pembukaan pendaftaran gelombang 4, Panji menyebut masih belum bisa memastikan, karena saat ini masih difokuskan pada evaluasi terlebih dahulu.

"Saya akan umumkan pendaftaran Prakerja gelombang 4 jika sudah ada. Kami menunggu arahan Komite Cipta Kerja," kata Panji.

Baca juga: Baca juga: Ini Dia, 10 Film Tentang Programmer yang Wajib Kamu Tonton

Penerimaan peserta Kartu Prakerja di gelombang 4 sendiri, nantinya akan tetap dikerjakan oleh PMO, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 36 Tahun 2020, ungkap Panji.

Namun pada gelombang 4 ini nantinya akan diprioritaskan bagi pendaftar yang diusulkan oleh kementerian lembaga (K/L), dimana mereka adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona ( COVID-19).

"Penetapan peserta oleh PMO berdasarkan Permenko. Penetapan peserta berdasarkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah," ujar Panji.

(dwk)

Share :