OJK: Snack Video Ilegal!

Muhammad Iqbal Mawardi . February 24, 2021

Foto: Snack Video

Teknologi.id – Pada awal 2021, pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dua aplikasi penipuan berkedok bisnis. Kedua aplikasi tersebut adalah Tiktok Cash dan Vtube.

Keduanya diblokir setelah OJK melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menyebut aplikasi TikTok Cash dan Vtube masuk ke dalam entitas ilegal.

Kabar terbaru, selain kedua aplikasi itu saat ini OJK menyatakan aplikasi Snack Video juga ilegal. Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohamad Fredly mengatakan, skema Snack Video mirip dengan TikTok Cash dan Vtube dalam menawarkan imbalan atau pendapatan yang dapat diuangkan.

Snack Video menawarkan pendapatan dengan cukup menonton unggahan pengguna aplikasi Snack Video dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Dalam rapat SWI pada tanggal 18 Februari lalu, aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang). Snack Video menggunakan konsep easy property yang merupakan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

Baca juga: 7 Aplikasi Terbaik yang Bisa Hasilkan Uang dengan Mudah

Untuk itu, lembaga yang memiliki wewenang mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan dalam sektor keuangan ini, berharap agar masyarakat waspada pada kegiatan ini karena hanya menjual keanggotaan, bukan kepemilikan properti.

Sebelumnya, OJK Sultra telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vitube dan TikTok Cash. Ia menyarankan sebelum melakukan investasi baiknya masyarakat memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, maka itu artinya kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

(MIM)

Share :