Gantikan PPKM Darurat, ini Bedanya PPKM Level 3 dan 4

Fabian Pratama Kusumah . July 21, 2021

Foto: Korlantas Polri

Teknologi.id - Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Pengubahan istilah tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7) malam, akan ada pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.

Seperti diketahui, PPKM darurat awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tapi ada perubahan istilah.

Perubahan istilah itu muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Berbagai Negara Campurkan Vaksin Covid-19, Indonesia Juga?

Yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Cegah Surat Vaksin dan PCR Palsu, ini Langkah Pemerintah

Namun perbedaan PPKM level 3 dan 4, diklansir dari Detik, mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021). Lalu, apa perbedaan level 3 dan 4?

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sedangkan Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

(fpk)

Share :