Foto: Korlantas Polri
Teknologi.id - Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku
di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Pengubahan istilah tersebut
berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Berdasarkan penuturan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7) malam, akan ada pembukaan bertahap pada
26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus
mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan
secara bertahap," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.
Seperti diketahui, PPKM darurat
awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli
2021 tapi ada perubahan istilah.
Perubahan istilah itu muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Berbagai Negara Campurkan Vaksin Covid-19, Indonesia Juga?
Yang diteken Mendagri Tito
Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga
Minggu (25/7).
"Menindaklanjuti arahan
Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease
(COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri
Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta
mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Cegah Surat Vaksin dan PCR Palsu, ini Langkah Pemerintah
Namun perbedaan PPKM level 3 dan
4, diklansir dari Detik, mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di
sebuah wilayah.
Rekomendasi WHO soal level
situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan
oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis
(1/7/2021). Lalu, apa perbedaan level 3 dan 4?
Level 3: ada 50-150 kasus
COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100
ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah
tersebut.
Sedangkan Level 4: ada lebih dari
150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di
rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100
ribu penduduk.
(fpk)
Tinggalkan Komentar