Teknologi.id - Platform digital seperti Tokopedia, Facebook, Google dan PayPal, apabila melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Khusus untuk denda, akan mencapai 2% pendapatan bagi perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar bervariasi sesuai dengan beratnya pelanggaran. Untuk pidana, bisa penjara dari 4 tahun hingga 6 tahun.
"Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA : Sah! Indonesia Kini Punya UU Perlindungan Data Pribadi
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan atau individu yang menggunakan data secara ilegal juga akan dikenakan sanksi, yaitu perampasan kegiatan yang berkaitan dengan manfaat ekonomi data pribadi.
Dalam peraturan tersebut juga terdapat lembaga yang mengatur tentang pengelolaan data pribadi. Johnny menjelaskan bahwa organisasi tersebut akan dipimpin oleh presiden.
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden," ungkap Johnny.
UU PDP baru disahkan di parlemen hari ini, dan Johnny juga mengajak semua pihak untuk membaca peraturan tersebut. Dengan cara ini, mereka dapat mengetahui hak-hak mereka sementara perusahaan dan individu mengetahui kewajiban mereka.
"Kita mendorong mari menggunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital, khususnya di bidang data secara legal," jelasnya
"Mari baca UU, di saat bersamaan melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan korporasi dan perseorangan kewajiban".
(aka)