Teknologi.id - Baru-baru ini, Amerika Serikat (AS) meloloskan RUU yang berpotensi memblokir TikTok di negara mereka. Alasan utama yang digembar-gemborkan adalah keamanan data pengguna, khususnya warga AS.
Namun, isu lain muncul sebagai salah satu faktor pendorong di balik pemblokiran ini: konten pro-Palestina di TikTok.
Menurut Wall Street Journal, RUU ini mendapatkan momentum baru setelah kemarahan AS terhadap video TikTok tentang konflik Israel-Hamas.
Baca juga: Upaya Pemblokiran TikTok di AS Jadi Kenyataan, Indonesia Kapan?
Serangan pada 7 Oktober 2023 dan konflik di Gaza disebut menjadi titik balik dalam upaya melawan TikTok.
Jacob Helberg, anggota panel penasihat dan peneliti kongres dari Komisi Tinjauan Ekonomi dan Keamanan AS-Tiongkok, mengatakan:
"Orang-orang yang sebelumnya tidak pernah mengambil posisi (dalam pelarangan) TikTok menjadi khawatir dengan penggambaran Israel dalam video-video tersebut dan apa yang mereka lihat adalah peningkatan konten anti-semit yang diposting ke aplikasi tersebut."
Penentangan terhadap TikTok dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk anggota parlemen AS, selama satu tahun terakhir. Proses ini awalnya lambat dan tidak banyak yang mendukung, hingga peristiwa 7 Oktober terjadi dan menarik lebih banyak dukungan.
Video pro-Palestina di TikTok disebut jauh lebih banyak dibandingkan tagar pro-Israel. Anthony Goldbloom, analis data dari San Francisco, menyebut rasio video pro-Palestina sekitar 69 banding 1.
Why #AIPAC hates TikTok so much:
“I stand with Israel”: 2 million views
“Free Palestine, Free Gaza” etc: 150 million!
2 million versus 150 million pic.twitter.com/kaOAXBw02F
TikTok sendiri menegaskan bahwa mereka tidak memihak dan tidak mempromosikan satu sisi dalam sebuah kasus.
Di platform lain, kabar soal alasan pemblokiran ini ramai dibicarakan dan menimbulkan kekhawatiran bagi para pendukung Palestina.
Terlepas dari itu, TikTok berusaha agar platform mereka tetap diakses oleh 170 juta penggunanya di AS. CEO TikTok, Chew Shou Zi, mengajak para pengguna TikTok di AS untuk "melindungi hak-hak konstitusional” mereka. Chew juga menyiratkan bahwa TikTok akan mengajukan gugatan hukum jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Mendadak Viral, Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh dengan Cek WiFi
Sebelumnya, salah satu alasan kuat pelarangan ini adalah tuduhan bahwa induk TikTok, ByteDance, membagikan akses data penggunanya dengan pemerintah China. Tuduhan ini muncul karena UU China yang mewajibkan perusahaan untuk menyerahkan data personal terkait keamanan nasional negara.
DPR AS dengan suara dominan 352 banding 65 menyetujui langkah yang akan melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat atau memaksa TikTok dijual pada pihak AS–jika ingin beroperasi di negara tersebut.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)