Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: 16 Pelaku Dicecer Warganet!

Yasmin Najla Alfarisi . April 14, 2026

Foto: Freepik

Teknologi.id -  Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) setelah sebuah skandal percakapan grup pesan singkat yang merendahkan martabat perempuan beredar luas di media sosial dan memantik kemarahan publik.

Foto: Tangkapan layar unggahan akun X @sampahfhui

Laporan ini mencuat pertama kali melalui unggahan akun X @sampahfhui pada 11 April 2026. Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar yang memperlihatkan percakapan bernuansa seksual yang sangat tidak pantas, di mana para pelaku secara vulgar mengobjektifikasi rekan mahasiswi mereka sendiri. Salah satu frasa yang paling memicu kecaman adalah kutipan "diam berarti consent", sebuah pernyataan yang dinilai menormalkan kekerasan seksual dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta pemahaman dasar mengenai persetujuan (consent).

Beberapa warganet meninggalkan respon di unggahan X tersebut: 

"Yang bikin miris, mereka ini calon orang hukum, harusnya paling paham soal etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Tapi malah normalize pelecehan tiap hari. Lama-lama jadi budaya, dan itu bahaya banget." cuit pengguna X @guudlucking.

"Rape culture itu dimulai dari bahasa bahasa tongkrongan kayak gini.. plis banget evaluasi isi obrolan tongkrongan atau grup chat circle lo pada. Kalo temen lo udah mulai objektifikasi perempuan, ngelecehin fisik pake bahasa kotor buat becandaan, and you do absolutely nothing about it? You’re part of the problem" ujar pengguna akun @KampusUpdate.

"Candaan di tongkrongannya toxic dan jelek! Kualitas future lawyer Indonesia🫣 Anak FHUI belajar hukum pidana kan? Pelecehan seksual verbal di grup chat itu masuk KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) dan bisa kena UU TPKS No. 12 Tahun 2022" balas @de2lv_ dalam komentar unggahan tersebut.

Baca juga: Kemkomdigi-Polri Bentuk Satgas Siber, Berantas Penipuan Digital & Sextortion

Ironi Calon Penegak Hukum di Pusaran Kasus Pelecehan

Kemarahan warganet tidak terbendung karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum, calon penegak keadilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan martabat manusia di mata hukum. Lebih miris lagi, sejumlah anggota grup tersebut diketahui menjabat sebagai pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga panitia kegiatan kampus strategis seperti OSPEK.

Reaksi keras datang dari berbagai kalangan di media sosial yang menilai bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang memiliki tata krama yang baik (well-mannered). Publik menganggap tindakan ini bukan sekadar perilaku individu semata, melainkan cerminan adanya degradasi moral dan masalah serius dalam budaya organisasi di lingkungan kampus yang cenderung menormalisasi pelecehan dalam ruang digital.

Respons Tegas Fakultas dan Pencabutan Status Keanggotaan

Pihak FH UI bergerak cepat setelah menerima aduan resmi pada 12 April 2026. Bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, pihak fakultas kini tengah melakukan verifikasi dan penelusuran mendalam terhadap para pelaku yang terlibat. Proses ini menjadi ujian krusial bagi Satgas PPKS UI dalam menegakkan Peraturan Menteri Pendidikan mengenai penanganan kekerasan seksual di kampus.

Langkah administratif awal yang cukup signifikan diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. Melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terlibat resmi dicabut. BPM FH UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk dalam ruang digital, tidak memiliki tempat di lingkungan kampus dan mencabut segala hak organisasi yang sebelumnya dimiliki para pelaku.

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, juga menyatakan komitmennya untuk memantau kasus ini secara langsung. Ia menegaskan bahwa pihak rektorat akan terus berkoordinasi dengan dekanat guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," tegas Heri kepada media.

Baca juga: Apa Itu IGRS Komdigi? Mengenal Sistem Rating Game yang Lagi Viral

Konfrontasi di Auditorium: Pelaku Minta Maaf Secara Langsung

Foto: Tangkapan layar unggahan X @kalistohenituse

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebuah forum khusus digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4) malam. Dalam forum tersebut, ke-16 pelaku dikumpulkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan para korban. Forum ini menjadi ruang konfrontasi emosional di mana para korban dapat menyampaikan rasa kecewa mereka secara terbuka.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum tersebut sengaja diadakan untuk mewadahi kebutuhan korban yang ingin mendengar pengakuan langsung dari para pelaku. Namun, Dimas menekankan bahwa permintaan maaf saja tidak akan menghapus luka atau menyelesaikan perkara ini secara hukum.

"Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujar Dimas.

Kekecewaan mendalam masih menyelimuti para korban yang hadir. Meskipun permohonan maaf telah dilakukan, proses penanganan oleh Satgas PPKS UI dipastikan akan terus berlanjut guna menentukan sanksi akademik yang tepat, mulai dari skorsing hingga sanksi terberat lainnya. Publik kini mendesak UI untuk memberikan preseden tegas agar lingkungan kampus hukum kembali menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.



Baca Berita dan Artikel lainnya Google News


(yna/sa)


Share :