Teknologi.id - Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa sebanyak 191 ribu handphone (HP) akan diblokir karena memiliki nomor IMEI yang terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.
Di antara jumlah tersebut, sebanyak 176.874 HP merupakan iPhone. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2023). Peristiwa ilegal ini terjadi pada rentang waktu 10-20 Oktober 2022.
Adi Vivid menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa ada sejumlah 191 ribu HP yang tidak memiliki verifikasi resmi. Untuk menghadapi situasi ini, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna HP yang mungkin akan terkena dampaknya. Adi Vivid menyatakan bahwa shutdown akan dilakukan secara acak di beberapa kota, dan posko pengaduan akan didirikan untuk mencatat data konsumen yang menjadi korban.
iPhone Jadi Smartphone yang Paling Banyak Kena Blokir
Penting untuk dicatat bahwa mayoritas dari HP yang terkena blokir adalah iPhone, dengan jumlah 176.874 unit. Adi Vivid menekankan bahwa pendaftaran IMEI hanya boleh dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, dalam kasus ini, ada oknum di Kemenperin yang tidak mengikuti prosedur permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal, prosedur ini harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Kominfo.
Kasus ini juga berdampak pada kerugian negara sekitar Rp 353 miliar. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI-nya disetujui oleh Kemenkominfo. Namun, para pelaku melakukan tindakan ilegal dengan langsung memasukkan 191.965 nomor IMEI ke CEIR tanpa prosedur yang benar.
Baca juga: Khawatir iPhone Palsu? Berikut Cara Cek IMEI pada iPhone
Para pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 12 tahun.
Dengan adanya tindakan tegas dari Bareskrim Polri, diharapkan situasi ilegal dan tidak berperikemanusiaan seperti ini dapat dicegah di masa depan. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan HP dengan nomor IMEI yang sah dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang agar dapat terhindar dari masalah hukum dan kerugian yang tidak diinginkan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)