Foto: Dinkes Prov NTB
Teknologi.id – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus terdaftar sebagai
anggota BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2022. Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan
regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor
Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi
tersebut.
Tentu ada alasan mengapa proses
pembuatan SIM, SKCK dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan
sebagai salah satu syarat.
Salah satunya sesuai dengan nama
aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Web, App, & SMS
Tidak hanya itu, aturan ini
dibuat dalam rangka peningkatan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan
program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS
Kesehatan akan menjadi syarat jual beli
tanah per 1 Maret mendatang.
Kasubdit STNK Korlantas Polri
Kombes Pol Taslim Chairuddin, dilansir dari Kompas, mengatakan sudah ada sosialisasi dari
Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk pelayanan STNK, Taslim
menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju
pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
(fpk)