Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanfaatkan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk lakukan pengawasan dan pemblokiran konten-konten negatif yang beredar di internet termasuk situs judi online.
AI dinilai mampu melakukan pengawasan terhadap
aktivitas negatif di internet dengan lebih efektif sehingga Kominfo bisa
bertindak lebih cepat, sebut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika
Kominfo, Teguh Arifiyadi.
Pada acara Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (19/8/2024) dengan tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online”, Teguh mengatakan pihaknya kini memanfaatkan teknologi machine learning yang dapat mempelajari pola dan metode yang digunakan pelaku untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online.
Menurutnya, dengan menggunakan teknologi ini Kominfo bisa mencegah masyarakat untuk akses situs judi online sekaligus mencegah situs-situs baru yang muncul setelah situs lama diblokir beredar.
Meski begitu, Teguh menegaskan bahwa judi online tidak bisa diberantas hanya dengan teknologi karena perputaran uang dan aktivitas judi online sangat besar.
Baca Juga: "Machine Learning" Mesin Pencegah Pembullyan Instagram
Teguh mengatakan, nilai uang judi online sudah di atas Rp 300 triliun dan pada akhir tahun nilainya bisa bertambah hingga Rp 400 triliun. Berdasarkan data yang dikumpulkan Kominfo, saat ini jumlah pemain judi online telah mencapai lebih dari 3 juta orang yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Maka dari itu, Kominfo melakukan kerja sama dengan Kepolisian
Republik Indonesia (Polri), Otoritas Jasa Keungan (OJK), Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga-lebaga lain untuk mengawasi
dan menindak tegas pelaku. Dalam hal ini, OJK bertugas untuk memblokir
rekening-rekening yang digunakan bertransaksi judi online dan Polri bertugas
untuk menegakan hukum bagi pelaku.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan melaporkan bahwa perputaran uang judi online mengalami kenaikan yang signifikan. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan perputaran uang meningkat secara signifikan hingga mencapai angka yang mengkhawatirkan.
Pada 2024, terdapat 4.548 rekening yang digunakan untuk bertransaksi di situs judi online dengan perkiraan uang hingga Rp 10,39 miliar yang telah dihentikan transaksinya.
Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas & Produktivitas Bisnis UMKM dengan Tools AI ini!
Kepada Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah dalam rangka memberantas judi online, OJK memiliki fokus untuk melakukan pencegahan dengan mengedukasi masyarakat dan melindungi konsumen serta penindakan yang bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk bertransaksi judi online.
Lebih lanjut, Deden menuturkan
bahwa dulu, transaksi sebesar Rp 100 ribu bisa dianggap kecil, tapi sekarang
transaksi sebesar Rp 10 ribu pun bisa mengarah ke judi online.
Salah satu tantangan dalam melakukan pemberantasan judi online yaitu kemudahan dalam membuka rekening bank secara online sehingga terjadi praktik jual beli rekening.
Oleh karena itu, OJK memanfaatkan teknologi
dan mengembangkan parameter untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan.
Dengan ini Satgas Pemberantas Judi Online berkomitmen untuk melindungi masyarakat
dari ancaman judi online sekaligus menciptakan lingkungan digital yang aman.
Baca Berita dan Artikel lain di Google
News.
(sap)