Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pelaku pencurian data 1,3 miliar kartu SIM akan dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usaha pemerintah untuk membangun ruang digital yang lebih maju merupakan salah satu upaya agar masyarakat tidak lagi dirugikan di masa depan.
“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dalam konferensi pers terkait update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, Senin (5/9).
Karena itu, Semuel memberikan ultimatum bahwa setiap peretas yang membobol hingga datanya beretas di forum peretas akan dituntut. Adapun perompak, tentu saja, Anda berurusan dengan hukum, bukan saya. Mereka yang dirugikan oleh Anda harus menghadapi hukum.
Baca juga : Waspadai Parpol Catut NIK Warga untuk Pemilu 2024, Begini Cara Ceknya!
“Denda dan perdata ya, bukan hanya denda. Tanggung jawabnya dua kalau yang kebocoran. Tapi yang melakukan yang pidana.”
Kominfo memang telah lebih dahulu melakukan penelusuran internal mengecek dugaan kebocoran 1.304.401.300 data registrasi nomor dijual di forum hacker. Dari penelusuran tersebut, Kominfo mengaku kebocoran bukan berasal dari pihak mereka.
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menteri Kominfo (Menkominfo), Johnny G. Plate sendiri sudah menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, untuk menyelidiki potensi kebocoran dan relevansi data yang diduga bocor.
“Minggu depan, kami akan melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri,” jelas Plate saat ditemui di G20 Digital Innovation Network di Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/9).
Baca juga: Menkominfo Minta Masyarakat Jaga NIK dan Rutin Ganti Password
"Dirjen Aptika Kominfo sudah menyiapkan untuk menelusuri di mana potensi kebocoran itu dan apakah betul kebocoran itu relevan dengan data terkini. Itu kan harus diperiksa semuanya."
Kominfo sendiri belum memblokir situs Viol.to yang menjadi nilai jual 1.304.401.300 data registrasi nomor telepon warga Indonesia, ini dikarenakan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kominfo juga tidak tertarik untuk membeli semua data yang dijual untuk tujuan investigasi. Semmy mengatakan hal itu jelas melanggar aturan.