Waspadai Parpol Catut NIK Warga untuk Pemilu 2024, Begini Cara Ceknya!

Aprilia Khairul Amalia . September 05, 2022
Foto: Twitter


Teknologi.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan postingan netizen yang menemukan bahwa data pribadi mereka telah dicuri oleh beberapa partai politik. 

Hal ini tentunya tidak lepas dari keresahan lainnya terkait banyaknya data pribadi masyarakat yang bocor. Banyak orang khawatir data yang bocor akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Sebelumnya, KPU juga telah mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar terhindar dari pencatutan nama oleh partai politik.

Kamu harus tahu cara mengecek apakah NIK sudah terdaftar dengan partai politik agar dapat menghindari penyalahgunaan tersebut. Masyarakat bisa mengecek nama-nama parpol tertentu di situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, jika kamu mengetahui namamu telah digunakan, kamu juga dapat melaporkannya ke KPU. 

Baca juga : Netflix Hadirkan Konten Lokal Lewat Waktu Netflix Indonesia

Tidak sulit untuk mengecek apakah NIK terdaftar pada partai politik. Kamu cukup mengunjungi laman resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, pada laman tersebut kamu akan menemui  laman Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Di bawahnya ada pertanyaan “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN MASUKKAN NIK YANG DICARI”.

Cara cek NIK terdaftar di partai politik 

  1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  2. Kemudian masukkan NIK kamu di kolom yang tersedia
  3. Klik pada Captcha
  4. Klik “Cari”
  5. Kemudian hasil pencarian akan ditampilkan

Hasil pencarian nantinya akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu. Jika nama kamu tidak terdaftar, tentu saja, ini seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, jika nama kamu terdaftar meskipun kamu bukan anggota partai politik, pasti akan membingungkanmu.

Namun tidak perlu khawatir, karena KPU telah menyiapkan halaman untuk pengaduan, sehingga akan lebih mudah untuk melaporkan pencatutan nama. KPU akan menetapkan masyarakat yang berhak sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Menkominfo Minta Masyarakat Jaga NIK dan Rutin Ganti Password

Cara melaporkan jika nama tercatut oleh partai politik tertentu

Berikut cara melaporkan jika nama tercatut oleh partai politik tertentu:

  1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Isi data secara lengkap sesuai yang tertera pada halaman.
  3. Isi kolom tanggapan/masukkan dan bukti pengaduan
  4. Lampirkan foto bukti jika nama tercatut sebagai anggota partai politik.
  5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar