Teknologi.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD, Menko Polhukam, sebagai Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G. Plate yang tersangka korupsi. Jokowi belum menentukan pejabat definitif untuk posisi tersebut dan sementara menugaskan Mahfud.
Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kasus korupsi pengadaan menara BTS ini kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G yang Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Ia menolak tuduhan intervensi politik dalam kasus ini. Jokowi juga membantah bahwa penetapan Johnny Plate sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi. "Kejaksaan Agung akan beroperasi secara transparan dan profesional," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS. Dia dituduh terlibat dalam proyek yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
(dwk)