Teknologi.id - Aplikasi Bigo Live tengah menghadapi ancaman pemblokiran di Indonesia karena terkait dengan aktivitas judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa mereka siap mengambil tindakan tegas, termasuk memblokir aplikasi tersebut, jika masalah ini tidak segera ditangani.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resmi pada Kamis (22/8/2024), menyatakan, "Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia."
Baca juga: 3 VPN Resmi Diblokir di Indonesia, Kominfo: Banyak Dipakai Judi Online
Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang ada di platform Bigo Live. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi agar konten negatif tidak muncul kembali di masa depan.
Dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di Bigo Live. Selain itu, dalam patroli siber yang berlangsung dari 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi di aplikasi tersebut.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Bigo Live. Namun, hingga saat ini, konten ilegal masih ditemukan di platform tersebut. Menkominfo menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)