Sambutan Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Pres Nasional (9/2). Foto: Sekertariat Presiden
Teknologi.id - Presiden Joko Widodo menyatakan ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Perpres ini dipersiapkan untuk membantu media massa menghadapi platform asing.
Jokowi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap bisnis media. Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit akan mengharuskan platform bekerja sama dengan media di Indonesia saat hendak menyampaikan berita di platform mereka dan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasikan kerja sama antara platform dan media.
Baca juga: Cara Menghilangkan Watermark TikTok Tanpa Aplikasi
Selain sebagai bentuk dukungan, langkah ini juga didasarkan karena Jokowi menyadari bahwa belanja iklan media diambil oleh platform asing yang menyebabkan sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang.
"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kta telah menyulitkan media dalam negeri kita," jelas Jokowi dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca juga: Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi, Bisa Tanpa Nomor HP dan Email!
Jokowi menekankan kepada kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers bahwa Perpres tersebut harus selesai tidak lebih dari satu bulan dan juga menjanjikan akan ikut dalam beberapa pembahasannya. "Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini," katanya.
Aturan serupa sebenarnya sudah ada di negara lain. Australia, misalnya, telah memberlakukan News Media Bargaining Code mulai Maret 2021 lalu. Aturan tersebut membuat platform digital memberikan kompensasi atas konten dari perusahaan media yang menghasilkan klik dan iklan. Tentunya, dengan perjanjian antar dua perusahaan, akan membuat perusahaan media bisa menambah jurnalis sebagai investasi yang bermanfaat bagi operasional perusahaan.
(cta)