Usai Putra Siregar, Bea Cukai Sasar Toko Ponsel Ilegal Lain

Teknologi.id . July 30, 2020


Ilustrasi Toko Ponsel. Foto: Prabumulih


Teknologi.id - Usai menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, sebagai tersangka kasus penjualan ponsel ilegal dan disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Cukai Kanwil Jakarta dikabarkan akan memperluas penyelidikan dengan menyasar toko-toko ponsel ilegal lain serupa PS Store.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, yang menyebut pihaknya saat ini sedang menelusuri toko-toko lain serupa yang menjual barang-barang non-resmi. 

"Kami sedang mendalami (toko lain), nanti (akan) diungkap," ujar Ricky seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (29/7).

Meski begitu, Ricky tidak mengumbar rincian terkait nama-nama toko maupun jumlah toko penjual ponsel ilegal yang tengah ditelusuri.

Baca juga: Viral, Putra Siregar Pemilik PStore Diciduk Bea Cukai, Kenapa?


Ricky M. Hanafie. Foto: Bea Cukai Batam


Ricky pun mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat dan legal di mata pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat.

"Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal, sehingga tidak merugikan masyarakat," jelas Ricky.

Mengaku dijebak

Sementara itu, menanggapi kasus yang menjerat dirinya, Putra Siregar melalui Akun Facebook Putra Siregar, di Group Facebook Putra Siregar Merakyat pada Selasa (28/7) kemarin, telah mengklarifikasi bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya sebenarnya terjadi pada tahun 2017 silam.

Ia mengaku dijebak oleh teman bisnisnya sendiri hingga akhirnya ditangkap oleh petugas bea cukai. Putra menduga hal ini adalah perkara persaingan bisnis untuk menjatuhkan usahanya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang, oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” ujar Putra dalam video langsung yang berdurasi 17 menit lewat 39 detik tersebut.



Putra Siregar. Foto: Instagram/putrasiregar17


Baca juga: Klarifikasi Putra Siregar Usai Ditangkap Bea Cukai, Kasus Lama?

Putra pun mengaku sudah bertanggung jawab kala itu, bahkan menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta.

“Aku bertanggung jawab, aku bayar kerugian negara itu, padahal jumlahnya hanya 63 juta, tapi aku kasih jaminan lebih, bahkan uang tabunganku 500 juta aku titipkan,” jelasnya.

Imbas kasus tersebut, Putra Siregar pun terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

(dwk)

Share :