Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, yang menyebut pihaknya saat ini sedang menelusuri toko-toko lain serupa yang menjual barang-barang non-resmi.
"Kami sedang mendalami (toko lain), nanti (akan) diungkap," ujar Ricky seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (29/7).
Meski begitu, Ricky tidak mengumbar rincian terkait nama-nama toko maupun jumlah toko penjual ponsel ilegal yang tengah ditelusuri.
Baca juga: Viral, Putra Siregar Pemilik PStore Diciduk Bea Cukai, Kenapa?
"Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal, sehingga tidak merugikan masyarakat," jelas Ricky.
Mengaku dijebak
Sementara itu, menanggapi kasus yang menjerat dirinya, Putra Siregar melalui Akun Facebook Putra Siregar, di Group Facebook Putra Siregar Merakyat pada Selasa (28/7) kemarin, telah mengklarifikasi bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya sebenarnya terjadi pada tahun 2017 silam.
Ia mengaku dijebak oleh teman bisnisnya sendiri hingga akhirnya ditangkap oleh petugas bea cukai. Putra menduga hal ini adalah perkara persaingan bisnis untuk menjatuhkan usahanya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang, oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” ujar Putra dalam video langsung yang berdurasi 17 menit lewat 39 detik tersebut.
Baca juga: Klarifikasi Putra Siregar Usai Ditangkap Bea Cukai, Kasus Lama?
Putra pun mengaku sudah bertanggung jawab kala itu, bahkan menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta.
“Aku bertanggung jawab, aku bayar kerugian negara itu, padahal jumlahnya hanya 63 juta, tapi aku kasih jaminan lebih, bahkan uang tabunganku 500 juta aku titipkan,” jelasnya.
Imbas kasus tersebut, Putra Siregar pun terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
(dwk)
Tinggalkan Komentar