Baca juga : GOJEK Resmi Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota, Begini Rinciannya
Berkaitan dengan hal tersebut Grab menyatakan mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini. "Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).
Daftar Tarif Baru Ojol Berlaku di 88 Kota
Tarif untuk zona I sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu. Berikutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp2 ribu sampai Rp2.500 per km dengan tarif minimal Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. Sedangkan zona III sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Baca juga: Tidak Perlu Takut Kemahalan, Segini Tarif e-Taxi Bluebird
Grab mengklaim hasil survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yang meningkat sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil. "Survei kami terhadap mitra pengemudi pada bulan Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20 sampai 30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujarnya. (FM)