
Teknologi.id – Mulai Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM atau nomor HP baru yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition). Dengan kebijakan ini, pendaftaran nomor baru tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melalui proses pencocokan biometrik wajah.
Aturan ini diterapkan sebagai langkah untuk memperkuat keamanan identitas pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kejahatan digital.
Registrasi SIM Kini Wajib Pakai Face Recognition
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang masih mengandalkan verifikasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan verifikasi biometrik diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan identitas saat registrasi nomor telepon.
Menurutnya, identitas pelanggan yang lebih akurat akan membantu menekan tindak kriminal digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Selain meningkatkan keamanan, sistem baru ini juga diharapkan membuat pendataan pelanggan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memudahkan operator seluler dalam memberikan layanan kepada pengguna.
Baca juga: SIM Digital Resmi Hadir, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat HP
Cara Registrasi Nomor HP Baru dengan Verifikasi Wajah
Masyarakat dapat melakukan registrasi nomor baru melalui dua cara, yaitu di gerai resmi operator atau secara mandiri menggunakan aplikasi maupun situs web operator seluler.
Sementara itu, pelanggan pascabayar tetap diwajibkan melakukan registrasi langsung di gerai resmi.
Jika memilih registrasi secara mandiri, berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu SIM baru ke ponsel.
- Buka aplikasi atau situs resmi operator seluler.
- Masukkan nomor SIM yang akan didaftarkan.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan operator.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ikuti proses pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera ponsel.
- Data biometrik akan dicocokkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Setelah data dinyatakan valid, registrasi nomor akan selesai.
Tujuan Penerapan Verifikasi Wajah
Pemerintah menyebut sistem biometrik tidak hanya berfungsi sebagai metode registrasi baru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital Indonesia.
Beberapa tujuan utama penerapan kebijakan ini antara lain:
- Mengurangi penyalahgunaan identitas saat registrasi kartu SIM.
- Menekan tindak kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, dan penyebaran spam.
- Memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang valid.
- Memudahkan operator dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Aturan Penting Lain dalam Registrasi SIM
Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga tetap menerapkan sejumlah ketentuan registrasi pelanggan, di antaranya:
- Kartu perdana harus dijual dalam kondisi belum aktif.
- Setiap pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
- Operator wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
Apakah Nomor HP Lama Harus Verifikasi Wajah?
Tidak. Aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 ini hanya berlaku untuk registrasi nomor HP atau kartu SIM baru.
Artinya, pengguna yang sudah memiliki nomor aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang atau verifikasi wajah, kecuali ada kebijakan baru dari pemerintah di kemudian hari.
Kesimpulan
Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru wajib melewati proses verifikasi wajah sebagai bagian dari registrasi pelanggan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan identitas, meningkatkan keamanan digital, sekaligus membuat data pelanggan operator seluler menjadi lebih akurat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)